Kepmenpan Rb Nomor Skj.4 Tahun 2023 Wacana Tolok Ukur Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Tugas Jabatan Fungsional Ahli Pertama merupakan menjalankan kenali serta pengumpulan data dan isu terkait pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan perairan, dan/atau yurisdiksi. Tugas Jabatan Fungsional Ahli Muda merupakan menjalankan analisis hasil kenali materi dan isu dalam rangka pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan perairan, dan/atau yurisdiksi.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya merupakan Melaksanakan penilaian pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di kawasan perairan dan/atau yurisdiksi. Sedangkan Jabatan Fungsional Apjk Ahli Utama adalah: Menyusun saran teknis terkait kebijakan dalam pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di kawasan perairan dan/atau yurisdiksi
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan DISINI
Demikian isu wacana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya.

Comments
Post a Comment